Keberlangsungan Koperasi Merah Putih tidak hanya mengganggu pembangunan infrastruktur daerah, tapi juga mengancam program kesehatan masyarakat di desa. Program ini menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun. Akibatnya, sekitar Rp200 – 300 juta dana desa tidak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan kesehatan prioritas, termasuk posyandu dan puskesmas. Sejumlah kepala desa pun memprotes penyerapan dana untuk Koperasi Merah Putih karena keputusannya hanya berasal dari pusat.
Padahal, aturan pemerintah menyatakan bahwa penyusunan anggaran untuk kebutuhan desa memerlukan masukan dari kepala desa dan masyarakat lokal agar efisien dan tepat sasaran.
Anggaran kesehatan masyarakat dibabat
Alokasi dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal. Dana desa untuk kesehatan diprioritaskan untuk pengembangan dan pemeliharaan program kesehatan masyarakat seperti posyandu. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengelola masalah kesehatan mereka secara mandiri. Selain itu, dana desa digunakan untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada kader kesehatan (seperti gaji atau ongkos transportasi untuk mengunjungi rumah pasien), pelatihan keterampilan, hingga mengelola transisi ke sistem pencatatan dan pelaporan kesehatan digital terpadu bernama Integrasi Layanan Primer (ILP). Dana desa juga dialokasikan untuk layanan kesehatan (pemberian makan tambahan, imunisasi, vitamin A), edukasi pencegahan penyakit, serta pembangunan dan pengadaan sarana posyandu. Namun sejak ada Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi.
Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa. Pemerintah pusat pun mewajibkan kepala desa menyetujui proposal bisnis Koperasi Merah Putih.
Kami menilai aturan ini tidak sesuai dengan asas kehati-hatian maupun proses verifikasi atas kebutuhan masyarakat setempat.
We wandered the site with other tourists
Alokasi dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal. Dana desa untuk kesehatan diprioritaskan untuk pengembangan dan pemeliharaan program kesehatan masyarakat seperti posyandu. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengelola masalah kesehatan mereka secara mandiri. Selain itu, dana desa digunakan untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada kader kesehatan (seperti gaji atau ongkos transportasi untuk mengunjungi rumah pasien), pelatihan keterampilan, hingga mengelola transisi ke sistem pencatatan dan pelaporan kesehatan digital terpadu bernama Integrasi Layanan Primer (ILP).
Dana desa juga dialokasikan untuk layanan kesehatan (pemberian makan tambahan, imunisasi, vitamin A), edukasi pencegahan penyakit, serta pembangunan dan pengadaan sarana posyandu. Namun sejak ada Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi.
Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa. Pemerintah pusat pun mewajibkan kepala desa menyetujui proposal bisnis Koperasi Merah Putih.
Kami menilai aturan ini tidak sesuai dengan asas kehati-hatian maupun proses verifikasi atas kebutuhan masyarakat setempat.





